|
The Noble Qur'an | |||
| Halaman Depan | Qur'an Index | |||
| Browse Surah (Chapter) | |||
Surat: An Nisaa Total Ayat: 176
Ditampilkan: 1-10 |
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا
زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ
بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً 
4.
1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya [263]
Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.
Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain [264], dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah
selalu menjaga dan mengawasi kamu.
[263] Maksud 'dari padanya' menurut jumhur mufassirin ialah
dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan
hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Di samping itu ada
pula yang menafsirkan 'dari padanya' ialah dari unsur
yang serupa ya'ni tanah yang dari padanya Adam a.s.
diciptakan.
[264] Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan
sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka
mengucapkan nama Allah seperti :"As aluka billah"
artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama
Allah.
وَآتُواْ الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ
وَلاَ تَتَبَدَّلُواْ الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ
كَانَ حُوباً كَبِيراً 
4.
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta
mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan
jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya
tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa
yang besar.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ
مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ
فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ 
4.
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya),
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266],
atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri
seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat
lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu.
Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula
dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w.
Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
وَآتُواْ
النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ
هَنِيئاً مَّرِيئاً 
4.
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan [267]. Kemudian jika
mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu
dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
[267] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya
ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian
itu harus dilakukan dengan ikhlas.
وَلاَ تُؤْتُواْ السُّفَهَاء أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللّهُ لَكُمْ
قِيَاماً وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُواْ لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً 
4.
5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
akalnya [268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang
dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja
dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka
kata-kata yang baik.
[268] Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang
belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur
harta bendanya.
وَابْتَلُواْ
الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُواْ
إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَأْكُلُوهَا إِسْرَافاً وَبِدَاراً أَن يَكْبَرُواْ وَمَن كَانَ
غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا
دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُواْ عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللّهِ حَسِيباً 
4.
6. Dan ujilah [269] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk
kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas
(pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka
harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim
lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa
(membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di
antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri
(dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin,
maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian
apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah
kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka.
Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
[269] Yakni : mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang
keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain
sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ
مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً
مَّفْرُوضاً 
4.
7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُوْلُواْ الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُواْ لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً

4.
8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat [270], anak
yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu
[271] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan
yang baik.
[270] Kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai
hak warisan dari harta benda pusaka.
[271] Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga
harta warisan.
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافاً
خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً 
4.
9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang
mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab
itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah
mereka mengucapkan perkataan yang benar.
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي
بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً 
4.
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara
zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Sedikit Tentang Saya
Kelik Erlambang namaku, lahir di magelang, besar di yogyakarta, sekarang balik lagi ke magelang. Sudah berkeluarga dengan satu orang anak. Ketika masih di bangku SMA paling malas belajar, sekarang giliran kemampuan otak berkurang, semangat belajar malah meningkat. Belajar dan belajar… , em... cari duit juga dan jangan lupa berdoa dan ibadahnya..
Jam
Yang Online
Saat ini ada 22 tamu onlineBlogroll
Komentar
Variasi Design
Tersedia Pilihan Warna :
Tersedia Jenis Huruf : Arial Verdana Tahoma Trebuchet Georgia Optima Times New Roman Lucida Lucida Sans
Tersedia Ukuran Font :
![]()


so they decide to buy link:http://ww...
These World of Warcraft player are ve...
re: terima kasih kembali - ilmu yang...
re: Salam Hormat - Salam Hirmat,,, h...
ilmu yang bermanfaat,trimas