|
Ketika saya membeli rokok di sebuah toko di jalan Jendral Ahmad Yani Magelang, ada brosur di mana orang bebas mengambil, akhirnya saya ambil deh brosur itu. Saya bawa pulang dan saya baca setelah sampai rumah. Ternyata isinya tentang perlindungan terhadap konsumen. Karena saya kira informasi ini penting, maka timbulah keinginan untuk saya publish di blog saya. Judul awal dari brosur itu adalah : mengapa konsumen perlu dilindungi? Bagaimana Menyelesaikan Gugatan dan Sengketa Konsumen
Perlindungan konsumen Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlidungan kepada konsumen. Dengan mulai berlakunya undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan berlaku efektif pada tanggal 20 April 2000, maka kepada pelku usaha diharapkan dapat berubah sikap untuk dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Siapakah konsumen itu? Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau saja yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dantidak untuk diperdagangkan.
Tujuan perlindungan konsumen - Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen - Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghidarkan dari akibat buruk pemakaian barang atau jasa. - Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya. - Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi - Menumbuhkan kesabaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. - Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak-hak dan kewajiban Hak-hak konsumen menjadi kewajiban dari pelaku usaha demikan sebaliknya hak-hak pelaku usaha menjadi kewajiban konsumen.
Larangan bagi pelaku usaha antara lain : - Memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang dapat merugikan dan membahayakan keselamatan konsumen. - Menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang atau jasa yang mengandung unsur penipuan, informasi yang tidak benar/lengkap dan hal-hal yang menyesatkan konsumen. - Melaksanakan penjualan obral atau lelang yang mengelabuhi konsumen - Perusahaan periklanan memproduksi iklan yang mengandung unsur mengelabuhi dan menyesatkan.
Klasula baku Klasula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituankan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Klasula baku banyak ditemui dan dicantumkan dalam kuitansi, nota/faktur barang, tanda terima barang, tanda parker kendaraan bermotor dan dokumen perjanjian jual-beli, kontrak, sewa menyewa, perjanjian asuransi dan lain-lain.
Larangan pencantuman klasula baku - Dibuat secara sepihak dan mengandung unsur-unsur yang merugikan konsumen. - Letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Contoh : - Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar. - Kehilangan barang kami tidak bertanggung jawab.
Pengaduan konsumen: Terjadi apabila hak-hak konsumen meliputi hak untuk mendapatkan keselamatan, hak untuk memperoleh informasi yang benar, hak untuk dapat memilih dan hak untuk didengar, tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha.
Tanggung jawab pelaku usaha Adalah memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan kerugian konsumen yang diakibatkan mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan pemberian santunan.
Penyelesaian sengketa Dapat dilakukan melalui pengadilan atau diluar pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Untuk penyelesaian melalui pengadilan menggunakan prosedur beracara yang berlaku di pengadilan negeri
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sedangkan untuk penyelesaian diluar pengadilan akan ditangani dan diselesaiakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. BPSK, berada di setipa daerah kabupaten atau kota. Khusus untuk penyelesaian yang dilakukan melalui BPSK, tata cara yang digunakan lebih sederhana dan proses penyelesaiannya lebih cepat karena BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat 21 hari kerja setelah gugatan diterima, putusan tersebut final dan meningkat. Namun bagi pihak-pihak yang tidak dapat menerima putusan tersebut, diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima putusan tersebut, kepada Pengadilan Negeri setempat.
Pembuktian terbalik Hal penting yang harus mendapatkan perhatian oleh pelaku usaha dalam penyelesaian sengketa konsumen adalah azas pembuktian terbalik, yaitu pelaku usaha harus dapat membuktikan bahwa barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan tidak rusak, cacat atau tercemar sehingga merugikan konsumen.
Sanksi administratif Sanksi yang dijatuhkan oleh BPSK bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini, yaitu menjatuhkan sanksi administrative kepada pelaku usaha berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Sanksi pidana Pengadilan negeri dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha atau prngurusnya dengan pidana sesuai dengan pelanggaran pasal-pasal yang dilakukan yaitu : - Pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak Rp 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) - Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Brosur ini di sebarkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Jl. Jendaral sudirman No. 285 Magelang.
|
Selamat! - Benar-benar sebuah kado is...
tukar link - Mas kelik, linknya juga ...
Blog for Newbie - selamat uda dapet P...
re: Makasih Video Tutorialnya - Kebe...
Tobat tobat,..mau verifikasi ke googl...